Ruang Lingkup
- Tidak diterapkan untuk:
- Aset tetap dimiliki untuk dijual sesuai PSAK 105;
- Aset biologis terkait aktivitas agrikultur selain tanaman produktif (PSAK 240 Agrikultur), produk dari tanaman produktif;.
- Pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (PSAK 106);
- Hak penambangan dan cadangan mineral seperti minyak, gas alam, dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbarui.
- Pernyataan ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aset yang dideskripsikan dalam huruf (b)–(d).
Definisi ->Aset tetap adalah aset berwujud yang: (par 6)
- Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
- Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.
Comments are closed