PSAK 216 ASET TETAP

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

Ruang Lingkup

  • Tidak diterapkan untuk:
    • Aset tetap dimiliki untuk dijual sesuai PSAK 105;
    • Aset biologis terkait aktivitas agrikultur selain tanaman produktif (PSAK 240 Agrikultur), produk dari tanaman produktif;.
    • Pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (PSAK 106);
    • Hak penambangan dan cadangan mineral seperti minyak, gas alam, dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbarui.
  • Pernyataan ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aset yang dideskripsikan dalam huruf (b)–(d).

Definisi ->Aset tetap adalah aset berwujud yang: (par 6)

  • Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
  • Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.

CATEGORIES:

Uncategorized

Tags:

Comments are closed