Dr. Dwi Martani

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

PPN adalah pajak yang dikenakan atas aktivitas yang seperti yang dijelaskan dalam UU berikut ini:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha  Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

PPN dikenakan pada tiap rantai perdagangan atau proses produksi. Jumlah pajak yang dibayarkan adalah nilai tambah yang ditambahkan terhadap produk/jasa tersebut. Hal ini yang membedakan dengan PPNBM Pajak Penjualan Barang Mewah. PPnBM dikenakan atas nilai jual dan tidak dapat dikreditkan (kecuali untuk barang mewah yang dieksport maka PPnBM dapat dikreditkan). Untuk menghindari pajak berganda maka PPnBM hanya dipungut di perusahaan manufaktur/penghasil dan importir barang mewah tersebut.

PPN diadministrasikan dengan faktur pajak. Pajak akan diadministrasikan setiap masa (bulan). Setiap ada penyerahan barang / jasa kena pajak terutang PPN sering disebut pajak keluaran. Pada saat membeli barang atau menggunakan jasa yang terutang PPN, maka pajak yang dibayarkan menjadi pajak masukan. Selisih pajak masukan dan keluaran akan dibayarkan oleh pengusaha kena pajak pada bulan berikutnya.

Pajak terutang pada saat:

  • Saat penyerahan barang/jasa kena pajak, tergantung cara penyerahannya.
  • Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa
    Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak
    Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat
    pembayaran.

Pajak terutang melalui faktur Pajak. Secara lebih detail UU mengatur bahwa faktur pajak dibuat pada saat:

  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • pada akhir masa pajak, dalam hal PKP membuat faktur pajak gabungan.

Pembayaran pajak atas PPN terutang dilakukan harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan
sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

Untuk penyerahan kepada pemungut, faktur pajak dibuat pada saat tagihan diserahkan. Berdasarkan ketentuan umum maka faktur pajak ini akan dilaporkan pada SPT masa ketika faktur ini dibuat. Mengingat ini adalah PPN yang dibayar oleh pemungut, saat pembayaran tidak penting dari sisi perusahaan yang melakukan penjualan kepada pemungut.

Misalkan dalam masa Januari seorang pengusaha melakukan pembelian 1000 dengan PPN masukan 100. Dari jumlah pembelian tersebut dijual dengan harga 1.600 yagn terdiri dari 1000 diserahkan kepada pemungut dan 600 diserahkan kepada PKP biasa. Penyerahan kepada pemungut ditagihkan pada bulan Januari, namun baru dibayar oleh pemungut kepada perusahaan pada bulan Februari. PPN keluaran hanya sebesar 60 yang dari PKP biasa. Maka untuk masa Januari tersebut. Pajak keluaran 60 dan pajak masukan 100 sehingga pajak lebih bayar sebesar 40. Kelebihan pembayaran pajak tersebut disebabkan perusahaan seharusnya akan membayar kurang pajak 60  (160 – 100 = 60). Namun perusahaan sudah membayar ke kas negara karena penyerahan kepada pemungut sebesar 100, sehingga terjadi kelebihan pembayaran 100 – 60 = 40.

Hal yang perlu diperhatikan juga dalam PPN adalah PPN Masukan. Tidak semua PPN masukan dapat dikreditkan. Ada ketentuan khusus terkait dengan hal ini. UU juga mengatur mengenai PPN yang ditanggung pemerintah dengan ketentuan berikut:

  • Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, PPN Masukannya dapat dikreditkan
  • Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Perlu mendapatkan catatan bahwa pengusaha yang menghitung penghasilannya dengan menggunakan norma dalam menghitung PPN berlaku ketentuan khusus. PPM masukannya sebesar 80% dari pajak keluaran.

salam

Dwi Martani

081318227080 / dwimartani@yahoo.com