PSAK 236 Penurunan Nilai

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

Penurunan Nilai

  • Pada setiap tanggal neraca, perusahaan harus mereview ada atau tidaknya indikasi penurunan nilai aktiva.
  • Penurunan nilai dilakukan untuk mempertahankan nilai aset sesuai nilai yang dapat diperoleh kembali.
  • Pertimbangan dalam menentukan indikasi penurunan nilai :
    • Informasi dari luar perusahaan
    • Informasi dari dalam perusahaan
    • Pengujian impairment untuk goodwill dan aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas dilakukan setiap tahun, tanpa mempertimbangkan indikasi.
  • Jika terdapat indikasi penurunan nilai, maka akan dilakukan perhitungan penurunan nilai yaitu selisih aset tercatatnilai yang dapat diperoleh kembali.
  • Nilai yang dapat diperoleh kembali adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya.
  • Penurunan nilai dilakukan atas asset individual yang memiliki arus kas yang independent, jika tidak penurunan nilai dilakukan untuk satu unit penghasil kas (UPK)
  • Penurunan tersebut merupakan rugi penurunan nilai aset dan harus segera diakui sebagai beban pada laporan laba rugi.
  • Beban depresiasi aktiva untuk periode yang akan datang harus disesuaikan agar mencerminkan alokasi nilai tercatat yang direvisi setelah dikurangi nilai sisa.
  • Penurunan nilai yang telah terjadi dapat dibalik jika nilai asset naik, kecuali untuk goodwill dan ATB dengan masa manfaat tidak terbatas.

CATEGORIES:

Uncategorized

Tags:

Comments are closed