IMBALAN KERJA
- Imbalan kerja adalah seluruh imbalan yang diberikan entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk terminasi kontrak kerja.
- Diterapkan untuk pemberi kerja atas imbalan kerja kecuali diatur dalam PSAK 53.
- Pengakuan beban saat entitas menikmati manfaat ekonomik yagn dihasilkan dari jasa yang diberikan pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja
![](https://dwimartani.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-16-at-23.10.26.jpeg)
Comments are closed