PSAK 219 Imbalan Kerja

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

IMBALAN KERJA

  • Imbalan kerja adalah seluruh imbalan yang diberikan entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk terminasi kontrak kerja.
  • Diterapkan untuk pemberi kerja atas imbalan kerja kecuali diatur dalam PSAK 53.
  • Pengakuan beban saat entitas menikmati manfaat ekonomik yagn dihasilkan dari jasa yang diberikan pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja

CATEGORIES:

Uncategorized

Tags:

Comments are closed