PSAK 212 PAJAK PENGHASILAN

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

  • Mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan
  • Bagaimana mmenghitung konsekuensi pajak :
    • pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas.
    • transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas.
  • Mengatur pengakuan aset pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.
  • Pengakuan aset atau liabilitas à entitas akan memulihkan atau menyelesaikan jumlah tercatat tersebut dengan pembayaran pajak di masa depan lebih besar / lebih kecil

CATEGORIES:

Uncategorized

Tags:

Comments are closed