BLU adalah badan yang berada di bawah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengemban tugas untuk memberikan layanan kepada masyarakat baik dalam bentuk pemberian jasa atau menghasilkan produk. Beberapa bentuk BLU yang dapat diamati antara lain Rumah Sakit Pemerintah, Pendidikan terutama Pendidikan Tinggi Negeri.
Dalam UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, BLU merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Berbeda dengan BUMN yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sebagai konsekuensi kekayaan negara yang tidak dipisahkan laporan dan anggarn BLU akan digabung dengan langgaran dan laporan keuangan instansi atau pemerintah daerah/pusat. Sehingga BLU merupakan entitas pelaporan namun juga sebagai entitas akuntansi. Sebagai entitas pelaporan BLU menyusun laporan keuangan lengkap dan untuk akuntabilitas dapat diaudit. Namun karena bagian dari kementerian lembaga / dinas atau Pemerintah maka BLU merupakan entitas akuntansi.
Beberapa slide dan materi berikut mungkin bermanfaat untuk mendalami BLU.
Pengantar Sektor Publik dan Pemerintah 10062019
Pengelolaan BLU 20062019
BLU menurut PP 20062019
PSAP 13 BLU 17062019
PP_23_2005_tentang_BLU
UU No.17 th 03 ttg Keuangan Negara
UU No.1 th 04 ttg Perbendaharaan Negara
Standar & Overview 27032019_69-73
CV – DWI MARTANI singkat 26042019no OJK
Perkembangan Standar & Overview 18032019
Comments are closed