Standar Akuntansi Entitas Kecil Menengah Makro SAK EMKM

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

Dewan Standar Akuntansi – IAI mengeluarkan Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah. SAK EMKM dirancang sebagai standar akuntansi yang sederhana yang dapat digunakan untuk entitas mikro kecil dan menengah, sehinga UMK dapat menyusun laporan keuangan untuk tujuan akuntabilitas dan pengambilan keputusan. Laporan keungan tersebut dapat juga digunakan oleh entitas untuk memperoleh pendanaan dari pihak lain serta lampiran pelaporan pajak.

SAK EMKM akan digunakan oleh ETAP yang memenuhi definisi UMKM sesuai dengan regulasi. Pengertian UMKM – UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Berikut ini adalah ilustrasi dari isi Undang Undang Nomor 20 tahun 2008.

DEFINISI DAN PENGERTIAN UMKM – UMKM ADALAH?

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Secara umum ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.

KRITERIA UMKM

Untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :

Kriteria Usaha Mikro adalah :

Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 – lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 – tiga ratus juta rupiah.


Kriteria Usaha Kecil adalah :

Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 – lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00  – lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 – tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 – dua setengah milyar rupiah.


Kriteria Usaha Menengah adalah :

Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.

Berikut ED SAK EMKM, mohon untuk melihat aslinya.

CATEGORIES:

IFRS & PSAK

Tags:

Comments are closed