Dr. Dwi Martani

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

REVALUASI ASET TETAP

Aset tetap menurut PSAK 16 revisi 2007 dapat dinilai dengan menggunakan nilai revaluasi sebagai salah satu alternatif pengukuran. Konsep ini lebih menekankan pada aspek relevansi laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Pengaturan revaluasi aset tetap sesuai standar akuntansi berbeda dengan konsep revaluasi menurut  ketentuan perpajakan, sehingga  penggunaan konsep ini harus dipertimbangkan secara hati-hari. Revaluasi aset yang selama ini sering dilakukan untuk memperbaiki posisi keuangan sebelum melakukan restrukturisasi modal maupun akuisisi perusahaan menjadi lebih sulit dilakukan berdasarkan ketentuan standar yang baru.

Artikel lengkap dapat dibaca di Majalah BUMN Track, ISSN 2088-8317 / No.54 tahun V November 2011, hal. 106-107  atau dengan mengunduh tautan berikut. Semoga bermanfaat.

BUMN Track Revaluasi Aset Tetap