PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

IAI mengeluarkan PSAK 70 sebagai kelengkapan ketentuan Tax Amnesty. PSAK ini mengatur bagaimana mencatat aset dan liabilitas dari hasil tax amnesty. Ada opsi yang diberikan

  1. Mengikuti standar akuntansi yang berlaku, mengakui aset atau liabilitas tax amnesty sesuai dengan ketentuan PSAK yang ada. Jika mengikuti standar akuntansi yang berlaku akan digunakan PSAK 25 koreksi kesalahan sebagai konsekuensinya, sehingga akan dilakukan koreksi atas saldo laba
  2. Mengikuti ketentuan khusus dalam PSAK 70, mengakui aset dan liabilitas sebesar jumlah aset yang dilaporkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Untuk pengukuran berikutnya juga diberikan dua opsi yaitu mengikuti PSAK yang berlaku atau meneruskan penggunakan pengukuran yang telah dilakukan. Jika dilakukan pengukuran kembali maka perbedaan nilai akan dilaporkan dalam tambahan modal disetor.

Berikut Ed PSAK 70 dan ringkasan PSAK 70 yang dikeluarkan oleh PWC.

ed_psak-70-akuntansi-aset-dan-liabilitas-pengampunan-pajak

pwc-accounting-newsflash-2016-tax-amnesty

link PWC www.pwc.com/id/en/taxflash/assets/english/2016/taxflash-2016-09.pdf

DM

CATEGORIES:

IFRS & PSAK

Tags:

Comments are closed