PSAK 108 Segmen

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

Tujuan dan ruang lingkup

  • Ruang lingkup
    • Entitas publik (perusahaan yang instrumen utang atau ekuitasnya diperdagangkan di pasar publik)
    • Entitas yang mengajukan pernyataan pendaftaran (atau proses go publik)
  • Jika entitas tidak disyaratkan, memilih untuk mengungkapkan segmen yang tidak sesuai ketentuan ini à tidak boleh menjelaskan itu sebagai informasi segmen
  • Laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri, maka informasi segmen hanya di laporan keuangan konsolidasian

CATEGORIES:

Uncategorized

Tags:

Comments are closed