Kemendikbud telah mencanangkan konsep kurikulum merdeka belajar yang memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil mata ajar di Program Studi lain baik dalam satu Perguruan Tinggi maupun di luar Perguruan Tinggi. Konsep ini harus dibarengi dengan perubahan tata kelola kampus dan sistem administrasi akademik. Walaupun jika dicermati dalam regulasinya masih ada opsi untuk tidak menerapkan ketentuan ini, namun konsep ini jika diterapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan.
Konsep kampus merdeka memberikan kebebasan kampus untuk menentukan prodi apa yang akan dibuka dan juga kebebasan dalam melakukan akreditasi. Seharusnya konsep ini dapat dipahami sebagai bentuk otonomi pendidikan dalam arti luas, sehingga pendidikan tinggi dapat lebih dinamis mengikuti perkembangan pengetahun dan teknologi serta mampu mengantisipasi perkembangan lingkungan.
Comments are closed