Impairment Aset
Dwi Martani
Impairment aset terjadi jika nilai tercatat aset melebih nilai yang dapat dipulihkan. Aset yang mengalami penurunan nilai harus disesuaikan dan dampak penyesuaian tersebut akan diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi. Semua aset memiliki potensi mengalami penurunan nilai, namun ada yg diatur sendiri dalam standar aset terkait atau diatur umum dalam PSAK 48 tentang Penurunan Nilai.
Artikel lengkap dapat dibaca dari Majalah BUMN Track No.54 tahun VI Januari 2012, hal. 88-90. atau dengan mengunduh melalui tautan berikut. Semoga bermanfaat.