Dwi Martani
Impairment aset terjadi jika nilai tercatat aset melebih nilai yang dapat dipulihkan. Aset yang mengalami penurunan nilai harus disesuaikan dan dampak penyesuaian tersebut akan diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi. Semua aset memiliki potensi mengalami penurunan nilai, namun ada yg diatur sendiri dalam standar aset terkait atau diatur umum dalam PSAK 48 tentang Penurunan Nilai.
Dimuat dalam Majalah BUMN Track, No. 54 Tahun VI, Januari 2012, ISSN 2088-8317. Penerbit: PT. Mediasuara Shakti, Hal. 88 – 90. Impairment ASET…
Semoga bermanfaat.