Sebuah perusahaan melakukan kesalahan yang terjadi di tahun 2008, misalkan entitas salah menghitung depresiasi aset tetap yang diperoleh pada tahun 2008, depresiasi yang dilakukan 10 seharusnya 25. Kesalahan tersebut baru diketahui pada tahun 2012.
Bagaiman perlakukan akuntansinya.
Sesuai dengan PSAK 25, koreksi kesalahan harus diberlakukan secara retrospektif dimulai saat kesalahan tersebut ditemukan. Sesuai dengan PSAK 1 ketika terjadi penyajian kembali (retrospektif) yang berdampak pada lebih dari periode lalu, maka laporan posisi keuangan disajikan komparatif untuk periode sekarang, komparatif periode lalu dan awal peride lalu.
Kesalahan tersebut akan mengoreksi saldo laba dan nilai akumulasi depresiasi. Perusahaan harus menyajikan kembali laporan keuangan komparatif yang disajikan kembali dengan mengoreksi akumulasi depresiasi dari tahun 2008. Dampak kesalahan tersebut juga harus dikoreksi dari tahun 2008.
PSAK 25 menyebutkan jika tidak praktis untuk kembali ke periode di mana kesalahan terjadi, maka entitas dapat melakukan penyesuaian dimulai di mana periode tersebut praktis. Pengungkapan diperlukan untuk menjelaskan alasan tidak praktis tersebut.
salam