UU Ciptakerja kluster ketenagakerjaan merubah beberapa ketentuan dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketegakerjaan. Salah satu bentuk perubahan dalam UU tersebut adalah perubahan besarnya pesangon yang diberikan kepada pekerja saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. PP 35 tahun 2021 menjelaskan secara detil ketentuan pelaksanaan dan besarnya pesangon yang diberikan kepada pekerja.
Ketentuan tersebut secara akuntansi akan berdampak pada perhitungan kewajiban imbalan pasti jika besarnya imbalan pasti dihitung berdasarkan ketentuan hukum atau regulasi. Namun perubahan tersebut tidak berdampak jika imbalan yang diberikan pada saat PHK ditentukan berdasarkan perjanjian kontraktual dengan pekerja yang nilainya lebih tinggi dari ketentuan regulasi, serta perusahaan tidak melakukan perubahan perjanjian kerja sebagai dampak dari ketentuan regulasi tersebut. Hal ini disebabkan karena UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker menentukan jumlah imbalan minimal yang diberikan saat terjadi PHK, sehingga jika perjanjian kerja mengatur hal yang lebih tinggi maka ketentuan yagn lebih teinggi tersebut yang berlaku.
Secara umum, ketentuan dalam UU Ciptaker berdampak pada penurunan nilai kewajiban imbalan pasti karena dua komponen yang berubah. Pertama uang pesangon yang diberikan kepada pekerja yang berhenti karena pensiun menjadi lebih kecil awalnya 2xpesangon berubah menjadi 1,75xpesangon. Kedua komponen uang penggantian hak tidak ada lagi ada penggantian perumahan dan kesehatan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja ( UPMK ).
Berdasarkan PSAK penurunan nilai kewajiban akan diakui sebagai beban jasa lalu, yang menjadi komponen beban pensiun dalam laporan laba rugi. PP 35 / 2021 sebagai peraturan pelaksana UU 11 tahun 2020 baru disahkan 2 Februari 2021, sehingga dampak perubahan tersebut akan diakui pada laporan keuangan tahun 2021.
Untuk perusahaan bersiap-siap untuk memperoleh winfall tambahan laba dari penyesuaian nilai kewajiban manfaat pasti. Namun sebaliknya bagi pembaca laporan keuangan, tetaplah kritis dan dapat membedakan mana laba yang dihasilkan dari kegiatan operasi perusahaan dan mana laba yang dihasilkan dari penyesuaian akuntansi.
Jika ada yang tertarik untuk diskusi lebih lanjut atau ingin mengundang sebagai trainer, narasumber, tenaga ahli di bidang akuntansi dan perpajakan atau topik-topik dalam blog ini dapat menghubungi: Dwi 081318227080; Siina 081384047777; Dian 081316501678.
Comments are closed