Akuntansi untuk BLU menarik untuk dibahas karena BLU diharuskan untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi. Namun sebagai entitas pemerintah yang termasuk dalam kekayaan negara yang tidak dipisahkan laporan keuangan BLU akan dikonsolidasikan dengan LK kementerian lembaga yang membawahinya. Untuk keperluan konsolidasi ini entitas BLU harus menyusun LK dengan menggunakan SAP (Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah).
PMK No 76/PMK.05/2008 secara detil mengatur tentang bagaimana pelaporan keuangan BLU sehingga dapat memenuhi ketentuan UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP 23 2005 tentang Pengelolaan BLU. PMK tersebut mengatur tentang sistem akuntansi dan tata caara penyusunan laporan keuangan.
Slide BLU Gambaran Umum SAP BLU 22112014 short
PMK 76/2008 tentang Pelaporan Keuangan BLU : PMK BLU
PP tentang BLU : PP_23_2005_tentang_BLU