Akuntansi sektor publik dapat berbentuk entitas pemerintahan, organisasi nirlaba dan entitas BLU.
- Untuk organisasi pemerintah standar akuntansinya menggunakan PSAP
- Untuk entitas nirlaba seperti yayasan, organisasi masyarakat menggunakan PSAK 45 Orgnanisasi nirlaba
- Untuk Badan Layanan Umum menggunakan PSAK 13 BLU
Comments are closed