Imbalan kerja adalah imbalan yang diberikan kepada pekerja atas jasa yang telah dilakukan. Imbalan diakui secara akrual pada saat pekerja telah memberikan jasanya. Imbalan yang diberikan dapat berupa gaji atau bentuk fasilitas seperti kendaraan, rumah, fasilitas kesehatan dan asuransi.
Imbalan dapat berupa imbalan jangka pendek yaitu imbalan yang diberikan dalam jangka waktu satu periode atau imbalan jangka panjang yang akan diberikan setelah lebih dari satu periode atau imbalan pascakerja. Imbalan jangka panjang contohnya insentif yang diberikan kepada pekerja setelah menyelesaikan masa kerja dalam jangka waktu tertentu.
Imbalan pasca kerja diberikan setelah karyawan tersebut tidak lagi bekerja, baik diberikan sesaat pekerja tersebut menyelesaikan tugasnya atau diberikan secara periodik setelah pekerja tersebut tidak lagi bekerja yang sering disebut sebagai pensiun. PSAK membedakan imbalan pasca kerja sebagai program iuran pasti dan manfaat pasti.
PSAK 24 Imbalan kerja menjelaskan bagaimana pengakuan, penyajian dan pengungkapan imbalan kerja dalam laporan keuangan. Imbalan pasca kerja manfaat pasti dibahas lebih banyak karena kompleksitas pengaturan program tersebut. SAK ETAP pada bab 23 menjelaskan secara khusus Imbalan kerja. Sedangkan SAK EMKM tidak ada bab khusus yang membahas imbalan kerja, namun imbalan kerja dijelaskan pada bab pendapatan dan beban.
UU no 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan menjelaskan hak kewajiban pekerja dan pemberi kerja. UU tersebut mengatur hak-hak minimal yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja. Hak dan kewajiban pekerja biasanya dituangkan dalam kontrak kerja. Kontrak kerja harus memenuhi ketentuan minimal yang diatur dalam UU 13. Jika kontrak kerja tidak mengatur hak pekerja sesuai ketentuan minimal UU, maka perusahaan tetap memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi ketentuan UU.
PSAK 24 Imbalan Kerja (IAS 19 Employee Benefit) 18082020Download
Comments are closed