Universitas Pamulang menyelenggarakan seminar nasional terkait perpajakan. Walaupun sebagai dosen pajak saat bicara khusus pajak, merasa tidak pantas, karena ilmu yang terbatas. Semoga materi ini tidak mengecewakan audiance dan sesuai dengan harapan panitia. Terima kasih kepada Universitas Pamulang yang memberikan sarana kepada saya untuk berbagi ilmu kepada para mahasiswa. Undangan yang susah untuk saya tolak ketika yang mengundang mahasiswa, apalagi dari universitas yang sebenarnya dekat. Semoga Allah memberikan keberkahan pada para mahasiswa dan para pengelola Universitas Pamulang yang telah memberikan kesempatan saya beramal sholeh.
Pajak dan Akuntansi saling terkait, karena kewajiban perpajakan memerlukan pembukuan sehingga secara implisit membutuhkan pencatatan akuntansi. Laba sebelum pajak dihasilkan dari proses dan sistem pencatatan akuntansi. Laba tersebut kemudian dikoreksi sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk untuk memperoleh penghasilan kena pajak.
Pada sisi lain transaksi akuntansi tidak dapat dipisahkan dengan pajak, karena banyak transaksi yang terkait dengan perpajakan seperti PPN, kewajiban potong / pungut. Untuk itu pajak juga harus dicatat dalam akuntansi. Sesuai PSAK 46, pajak penghasilan harus diakui baik sebagai beban, aset ataupun penghasilan.
Pada saat transaksi bisnis berbasis digital, maka akuntansi dan perpajakan menjadi lebih kompleks. Beberapa transaksi perpajakan tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara jika tidak diantisipasi dari sisi regulasi dan sistem berbasis IT.
Comments are closed