Perpajakan

Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Ilmu Akuntansi

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H

iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Dasar-dasar hukum pajak dan  pajak pendapatan 1990:5)

Komponen dalam definisi pajak

  • Dipungut berdasarkan undang-undang
  • Tidak ada kontraprestasi
  • Dipungut negara baik pemerintah pusat dan daerah
  • Diperuntukkan pengeluaran pemerintah –> budgetary – public investment
  • Mempunyai tujuan lain –> reguler

CATEGORIES:

Uncategorized

Tags:

Comments are closed