Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan 1990:5)
Komponen dalam definisi pajak
- Dipungut berdasarkan undang-undang
- Tidak ada kontraprestasi
- Dipungut negara baik pemerintah pusat dan daerah
- Diperuntukkan pengeluaran pemerintah –> budgetary – public investment
- Mempunyai tujuan lain –> reguler
Comments are closed