Pengaturan Bersama PSAK 66

Pengaturan Bersama PSAK 66

Akuntansi atas pengaturan bersama diatur dalam PSAK 66. Ketentuan dalam PSAK 66 menggantikan PSAK 12 Pengendalian Bersama dan PSAK 39 Kerjasama Operasi. Pengaturan dalam PSAK 66 bersifat pinciples based.

Pengaturan bersama secara prinsip dikategorikan menjadi operasi bersama dan ventura bersama. Perbedaan pengaturan didasarkan pada hak dan kewajiban para pihak dalam pengaturan tersebut. Jika hak dan kewajiban atas aset neto maka bentuknya adalah ventura bersama. Jika hak tergantung pada aset atau liabilitas maka bentuknya adalah operasi bersama.

Untuk ventura bersama pengakuan dan pencatatannya mengikuti ketentuan dalam PSAK 15 Investasi dalam perusahaan asosiasi dan ventura bersama. Untuk operasi bersama pengakuan dan pencatatan dilakukan secara proporsional atas aset, liabiltais, pendapatan dan beban masing-masing perusahaan dalam pengaturan tersebut.

Pengaturan Bersama 12032018 DJP

CATEGORIES:

Uncategorized

Tags:

Comments are closed