Dr. Dwi Martani

Universitas Indonesia - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Ilmu Akuntansi

PSAK 46 adalah PSAK yang mengatur bagaimana entitas melaporan pajak penghasilan dalam laporan keuangan baik dalam laporan posisi keuangan maupun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Seringkali praktisi akuntan meremehkan keberadaan informasi pajak dalam laporan keuangan. Atau seringkali beranggapan antara administrasi perpajakan dan akuntansi tidak memiliki kaitan.

PSAK 46 menggunakan konsep akrual dalam mengakui beba, aset dan kewajiban perpajakan. Sehingga setiap penghasilan menurut akuntansi harus tetap diperhitungkan dampak pajak yang harus dibayarkan di masa mendatang atau telah dibayarkan pada masa sekarang. Untuk itulah timbul istilah aset dan pajak tangguhan.

Untuk lebih jelaskan silakan pelajari dengan detil slide berikut dan membacar referensi aslinya PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan.

Akuntansi Pajak Penghasilan dan Pencatatan transaksi