Dr. Dwi Martani

Universitas Indonesia - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Ilmu Akuntansi

SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010. PP ini menggantikan PP 24 tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual. SAP PP 71 tahun 2010 menggunakan basis Akrual seperti yagn diamanatkan dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Berikut ini adalah slide dan materi terkait dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

Gambaran Umum SAP final