Dr. Dwi Martani

Universitas Indonesia - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Ilmu Akuntansi

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan setelah proses konvergensi 2012 kembali mengupdate standar baru, baik standar yang baru (sebelumnya belum ada) dan merevisi standar yang telah ada baik dengan nomor baru maupun dengan nomor yang lama, namun isi berbeda. Perkembangan terkini Standar Akuntansi dapat dilihat dalam slide berikut ini.

Perkembangan PSAK 20062014 Adaptasi Kurikulum
Workshop kurikulum DIKTI WB

PPSAK 13: Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pencabutan standar ini boleh dikatakan ajaib dan membingungkan. Awalnya PSAK 33 berisikan PSAK Pertambahnan Umum. PSAK ini kemudian diruba menjadi PSAK tentang pengupasan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan perubahan tersebut adalah, menghapuskan PSAK industri dan hanya mengatur hal dalam PSAK Pertambangan yang belum diatur secara khusus dalam PSAK lain.

Namun PSAK 33 akhirnya dicabut juga, karena pengelolaan lingkungan hidup secara tidak langsung sudah diatur dalam PSAK 57 tentang Provisi dan Kewajiban Kontijensi. Namun aktivitas pengupasan tanah belum diatur maka pengaturan mengenai hal itu masih dipertahankan, namun tidak dalam bentuk PSAK namun dalam bentuk ISAK. Pengaturan ini konsisten dengan IFRS yaitu IFRIC 20 Stripping Costs in the Production Phase of a Surface Mining

ISAK 26: Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan

ISAK ini menjelaskan lebih lanjut tentang pengungkapan jika terdapat konsesi jasa

ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan

ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan

ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka

PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian

PSAK 66: Pengaturan Bersama

PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain

PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar

PSAK 1 (2013): Penyajian Laporan Keuangan

PSAK 24 (2013): ImbalanKerja

PSAK 15 (2013): Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama

PSAK 4 (2013): Laporan Keuangan Tersendiri