Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik

Sudah agak lama tidak membawakan materi akuntansi sektor publik, padahal bidang ini sangat menarik untuk digali lebih lanjut baik dari sisi praktik maupun penelitian. Sektor publik dapat dibedakan sektor pemerintahan dan sektor non pemerintahan. Untuk sektor pemerintahannya perkembangannya sangat pesat dalam 15 tahun terakhir ini sejalan dengan reformasi keuangan negara yang dilakukan di Indonesia.

Reformasi keuangan negara yang ditandai dengan keluarnya UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi titik awal penataan keuangan dan akuntansi keuangan negara dan pemerintahan. Dampak perubahan praktik tersebut kemudian mempengaruhi pengajaran akuntansi pemerintahan yang lebih diarahkan pada pengajaran praktik pencatatan dan pelaporan pada instansi pemerintahan. Keluarnya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis kas menuju akrual pada tahun 2005 dan disempurnakan dengan SAP berbasis akrul tahun 2010 melengkapi dinamika perkembangan akuntansi pemerintahan.

Bidang Akuntansi di Pemerintahan sebenarnya bukan hanya Akuntansi Keuangan, namun dalam pemerintahan peran akuntansi manajemen juga sangat signifikan. Pemerintah berjalan berdasarkan anggaran, APBN pada pemerintah pusat dan APBD pada pemerintah daerah serta APBDes pada pemerintah desa. Aspek penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran merupakan salah satu bidang yang menarik untuk dikaji dan diriset.

Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil ini audit laporan keuangan memberikan opini dan beberapa temuan terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi, pengendalian internal dan potensi kerugian negara. BPK juga melakukan audit kinerja dan audit tujuan tertentu untuk mendalami beberapa potensi inefisiensi atau fraud yang terjadi dalam penggunaan anggaran. Belum lagi beberapa penyalahgunaan penggunaan anggaran yang dilakukan beberapa oknum pejabat pemerintah berdasarkan hasil pemeriksanaan atau tangkap tangan KPK. Kasus-kasus tersebut membutuhkan daya kritis masyarakat, mahasiswa dan akademisi untuk ikut mengawal pertanggungjawaban keuangan negara sehingga setiap rupiah APBN/APBD/APBDes bermuara akhir pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.

Untuk sektor publik non pemerintah pelaporan keuangannya menggunakan PSAK 45 untuk pelaporannya sedangkan untuk pengaturan yang lain (item-item dalam laporan keuangan dan ketentuan lain) mengikuti PSAK atau SAK ETAP atau SAK EMKM tergantung ukuran organisasi nirlabanya. Jika organisasi nirlabanya besar dan memiliki akuntabilitas publik signifikan maka akan digunakan PSAK 45 untuk pelaporannya dan PSAK untuk ketentuan yang lain.

Silakan untuk mempelajari lebih lanjut jika tertarik belajar tentang sektor publik.

Kuliah umum Akuntansi Sektor Publik & Pemerintahan 07042018

Perkembangan-PSAK- 02 69 71 72 73 10032018

Perkembangan-PSAK-09032018 Lengkap

Tags:

Comments are closed