Dr. Dwi Martani

Universitas Indonesia - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Ilmu Akuntansi

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Oleh : Dwi Martani (Staf pengajar Akuntansi FEUI, anggota tim implementasi IFRS)

Entitas memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di mana entitas beroperasi. Atas laba yang diperoleh entitas memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. PSAK 46 (revisi 2010)): Pajak Penghasilan mengatur bagaimana entitas menyajikan dan mengungkapkan kewajiban pajak penghasilan entitas. Peraturan pajak dan standar akuntansi memiliki perbedaan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban yang dapat memunculkan aset atau liabilitas pajak tangguhan yang harus diungkapkan dan disajikan dalam laporan keuangan.

Artikel lengkapnya dapat dibaca dari Majalah BUMN Track No. 56 Tahun VI Maret 2012, hal. 108-109. atau dengan mengunduh melalui tautan berikut ini. Semoga bermanfaat.

Akuntansi Pajak Penghasilan

Salam,

Dwi Martani